Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi pengelolaan aset Irigasi dikembangkan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi. (2) Untuk menyelenggarakan sistem informasi pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan komponen: a. unit pengelola data aset Irigasi; b. perangkat keras yang terdiri atas komputer beserta perlengkapannya, perangkat global positioning system, dan kamera digital; dan c. perangkat lunak yang berupa program komputer. (3) Unit pengelola data aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di Daerah dikembangkan pada Perangkat Daerah yang membidangi Irigasi. (4) Pengembangan unit pengelola data Irigasi pada jaringan Irigasi yang menjadi tanggung jawab Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya dan P3A dilaksanakan pada masing-masing kantor yang bersangkutan.
Koreksi Anda