Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran hasil inventarisasi aset Irigasi dimaksud dalam Pasal 44 huruf e dilakukan dengan maksud untuk menjaga keakuratan data aset Irigasi.
(2) Pemutakhiran hasil inventarisasi aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap akhir tahun dengan menggunakan hasil inventarisasi tahun yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutakhiran hasil inventarisasi aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
jdi.hukum.blora.go.id
27
Koreksi Anda
