Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi dimaksud dalam Pasal 44 huruf d dilakukan pada setiap akhir tahun kalender.
(2) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi yang dilakukan setiap akhir tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi; dan
b. merumuskan masukan untuk pengelolaan aset Irigasi tahun berikutnya.
(3) Gambaran tentang pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain berupa capaian tingkat pelayanan, keterlambatan atau hambatan pelaksanaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
