Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan aset Irigasi.
jdi.hukum.blora.go.id
26
(2) Pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan fisik dan nonfisik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
