Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan pengelolaan aset Irigasi:
a. Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya, melaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi Irigasi; dan
b. P3A/GP3A/IP3A atau pemerintah desa berkoordinasi dengan komisi Irigasi yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi Irigasi.
Koreksi Anda
