Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengelolaan aset Irigasi dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan penyusunan rencana pengelolaan aset Irigasi. jdi.hukum.blora.go.id 25 (2) Penyusunan rencana pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan analisis data hasil inventarisasi aset Irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset Irigasi sesuai tingkat layanan. (3) Penyusunan rencana pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Daerah Irigasi. (4) Rencana pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahun dan ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda