Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi aset Irigasi dilakukan setahun sekali pada setiap Daerah Irigasi dan ditetapkan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Irigasi.
(2) Inventarisasi jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan pencatatan/pendataan fisik, kondisi dan fungsi jaringan Irigasi, ketersediaan air, areal pelayanan, serta pendukung pengelolaan Irigasi.
(3) Inventarisasi dilaksanakan sebagai dasar perhitungan angka kebutuhan nyata eksploitasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi.
(4) Inventarisasi pendukung pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali pada setiap Daerah Irigasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
