Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi kegiatan :
a. pengumpulan data;
b. registrasi aset Irigasi.
(2) Inventarisasi aset Irigasi dilaksanakan pada :
a. jaringan Irigasi;
b. pendukung pengelolaan Irigasi.
Koreksi Anda
