Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Pengelolaan aset Irigasi mencakup kegiatan:
a. inventarisasi aset Irigasi;
b. perencanaan pengelolaan;
jdi.hukum.blora.go.id
24
c. pelaksanaan pengelolaan;
d. evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi; dan
e. pemutakhiran hasil inventarisasi aset Irigasi.
Koreksi Anda
