Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, komisi Irigasi menyelenggarakan fungsi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah Daerah, perkumpulan petani pemakai air tingkat Daerah Irigasi, dengan pengguna jaringan Irigasi untuk keperluan lainnya di wilayah Daerah.
Koreksi Anda