Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, komisi Irigasi menyelenggarakan fungsi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah Daerah, perkumpulan petani pemakai air tingkat Daerah Irigasi, dengan pengguna jaringan Irigasi untuk keperluan lainnya di wilayah Daerah.
Koreksi Anda
