Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Daerah Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, komisi Irigasi membantu Bupati dengan tugas: a. merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi Irigasi; b. merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air Irigasi yang efisien bagi pertanian dan keperluan lain; c. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan Irigasi melalui forum musyawarah pembangunan; d. memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi; e. merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh Perangkat Daerah terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap Daerah Irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, serta rencana pembagian dan pemberian air; f. merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan Irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi; g. memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset Irigasi; h. memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan Daerah layanan jaringan Irigasi dan peningkatan jaringan Irigasi; i. memberikan masukan atas penetapan hak guna pakai air untuk Irigasi dan hak guna usaha untuk Irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan; j. membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan Daerah Irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain; k. memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan Daerah tentang Irigasi; l. memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem Irigasi; dan m. melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun. jdi.hukum.blora.go.id 22 (2) Pada Daerah Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, Komisi Irigasi membantu Bupati dengan tugas: a. mengusulkan rumusan rencana kebijakan kepada gubernur untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi Irigasi; b. merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air Irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; c. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan Irigasi melalui forum musyawarah pembangunan untuk diteruskan kepada gubernur; d. merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh Perangkat Daerah terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap Daerah Irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air untuk diteruskan kepada gubernur; e. merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan Irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi untuk diteruskan kepada gubernur; f. memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset Irigasi untuk diteruskan kepada gubernur; g. memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan Daerah layanan jaringan Irigasi dan peningkatan jaringan Irigasi untuk diteruskan kepada gubernur; h. memberikan masukan kepada Bupati, atas penetapan hak guna pakai air untuk Irigasi dan hak guna usaha air untuk Irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan; i. membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan Daerah Irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain; j. memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan Daerah tentang Irigasi; k. memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem Irigasi; dan l. melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati, mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun. (3) Pada Daerah Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, Komisi Irigasi membantu Bupati dengan tugas: a. mengusulkan rumusan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi Irigasi kepada Menteri; b. merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air Irigasi bagi pertanian serta keperluan lainnya; c. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan Irigasi melalui forum musyawarah pembangunan untuk diteruskan kepada Menteri; jdi.hukum.blora.go.id 23 d. merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh Perangkat Daerah terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap Daerah Irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air untuk diteruskan kepada Menteri; e. merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan Irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi untuk diteruskan kepada Menteri; f. memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset Irigasi untuk diteruskan kepada Menteri; g. memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan Daerah layanan jaringan Irigasi dan peningkatan jaringan Irigasi; h. memberikan masukan kepada Bupati atas penetapan hak guna pakai air untuk Irigasi dan hak guna usaha air untuk Irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan; i. membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan Daerah Irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lainnya; j. memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan Daerah tentang Irigasi; k. memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem Irigasi; dan l. melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati mengenai program dan progres, masukan-masukan yang diperoleh serta kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda