Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Irigasi mempunyai wilayah kerja yang meliputi: a. Daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 (seribu) hektar; b. Daerah Irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah Daerah provinsi yang berada dalam wilayah Daerah yang sudah ditugas-pembantuankan dari pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah; jdi.hukum.blora.go.id 21 c. Daerah Irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang berada dalam wilayah Daerah, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugaspembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan d. Daerah Irigasi desa.
Koreksi Anda