Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Komisi Irigasi mempunyai wilayah kerja yang meliputi:
a. Daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 (seribu) hektar;
b. Daerah Irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah Daerah provinsi yang berada dalam wilayah Daerah yang sudah ditugas-pembantuankan dari pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah;
jdi.hukum.blora.go.id
21
c. Daerah Irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang berada dalam wilayah Daerah, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugaspembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
d. Daerah Irigasi desa.
Koreksi Anda
