Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Komisi Irigasi dibentuk dengan Keputusan Bupati, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
(2) Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Kabupaten.
Koreksi Anda
