Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Irigasi dibentuk dengan Keputusan Bupati, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. (2) Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Kabupaten.
Koreksi Anda