Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Petani pemakai air membentuk P3A secara demokratis pada setiap Daerah layanan/petak tersier dalam satu desa.
(2) P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk GP3A pada Daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu Daerah Irigasi.
(3) GP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk IP3A pada Daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu Daerah Irigasi.
Koreksi Anda
