Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyediaan air Irigasi tidak mencukupi, Pengaturan Air Irigasi dilakukan secara bergilir.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati sesuai kewenanganya dengan memperhatikan pertimbangan dari Komisi Irigasi.
Koreksi Anda
