Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyediaan air Irigasi tidak mencukupi, Pengaturan Air Irigasi dilakukan secara bergilir. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati sesuai kewenanganya dengan memperhatikan pertimbangan dari Komisi Irigasi.
Koreksi Anda