Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian air Irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap. Bagian Ketiga Penggunaan Air Irigasi
Koreksi Anda