Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian air Irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap. Bagian Ketiga Penggunaan Air Irigasi
Koreksi Anda
Pemberian air Irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap. Bagian Ketiga Penggunaan Air Irigasi
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran