Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian Air Irigasi dalam jaringan primer dan/ atau jaringan sekunder dilakukan melalui bangunan-bagi atau bangunan bagi-sadap dan bangunan sadap.
Koreksi Anda
Pembagian Air Irigasi dalam jaringan primer dan/ atau jaringan sekunder dilakukan melalui bangunan-bagi atau bangunan bagi-sadap dan bangunan sadap.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran