Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian Air Irigasi dalam jaringan primer dan/ atau jaringan sekunder dilakukan melalui bangunan-bagi atau bangunan bagi-sadap dan bangunan sadap.
Koreksi Anda