Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana tahunan pembagian air Irigasi dan pemberian air Irigasi. (2) Rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi Irigasi berdasarkan rencana tahunan penyediaan air Irigasi dan kebutuhan air serta rencana tata tanam yang diusulkan P3A. (3) Rencana pembagian dan pemberian air Irigasi dibahas dan disepakati oleh Komisi Irigasi dengan memperhatikan kebutuhan air Irigasi dan ditetapkan oleh Bupati. (4) Rencana pembagian air Irigasi pada Daerah Irigasi yag berfungsi multiguna ditetapkan atas dasar musyawarah melalui Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
Koreksi Anda