Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan dan musyawarah antara P3A dan pemakaian air Irigasi untuk keperluan lainnya. jdi.hukum.blora.go.id 19 (2) Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pelaksana pengelola Irigasi dari Perangkat Daerah atau pelaksana pengelola Irigasi di Daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Koreksi Anda