Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Air Irigasi diutamakan untuk kepentingan pertanian, dengan memperhatikan kebutuhan air untuk keperluan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Penyediaan Air Irigasi untuk kepentingan selain Pertanian diberikan berdasarkan izin.
(3) Penyediaan Air Irigasi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada jaringan Irigasi multiguna.
Koreksi Anda
