Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Air Irigasi diutamakan untuk kepentingan pertanian, dengan memperhatikan kebutuhan air untuk keperluan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (2) Penyediaan Air Irigasi untuk kepentingan selain Pertanian diberikan berdasarkan izin. (3) Penyediaan Air Irigasi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada jaringan Irigasi multiguna.
Koreksi Anda