Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Bangunan yang terletak di dalam ruang sempadan jaringan Irigasi, penentuan jarak sempadan bangunan Irigasinya mengikuti sempadan jaringan Irigasi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal batas bangunan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melebihi batas sempadan saluran, penentuan jarak sempadannya diukur dari titik terluar bangunan.
(3) Dalam hal bangunan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terletak di luar Daerah sempadan saluran, penentuan jarak sempadannya mengikuti desain bangunan.
Koreksi Anda
