Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jarak garis sempadan saluran pembuang Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sesuai dengan jarak garis sempadan pada saluran Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27.
Koreksi Anda