Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Jarak garis sempadan saluran pembuang Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sesuai dengan jarak garis sempadan pada saluran Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27.
Koreksi Anda
