Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang Irigasi tidak bertanggul, diukur dari tepi luar di kanan dan kiri saluran pembuang Irigasi. (2) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang Irigasi bertanggul, diukur dari sisi luar kaki tanggul. jdi.hukum.blora.go.id 18
Koreksi Anda