Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang Irigasi tidak bertanggul, diukur dari tepi luar di kanan dan kiri saluran pembuang Irigasi.
(2) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang Irigasi bertanggul, diukur dari sisi luar kaki tanggul.
jdi.hukum.blora.go.id
18
Koreksi Anda
