Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran Irigasi yang terletak pada lereng/tebing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, diukur dari titik potong antara garis galian dengan permukaan tanah asli untuk sisi lereng di atas saluran dan sisi luar kaki tanggul untuk sisi lereng di bawah saluran.
(2) Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di atas saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan kedalaman galian saluran Irigasi.
(3) Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di bawah saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran Irigasi.
Koreksi Anda
