Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran Irigasi bertanggul sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, diukur dari sisi luar kaki tanggul.
(2) Jarak garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran Irigasi.
(3) Dalam hal tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai ketinggian kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran Irigasi bertanggul paling sedikit 1 (satu) meter.
Koreksi Anda
