Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran Irigasi tidak bertanggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, diukur dari tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran Irigasi.
(2) Jarak garis sempadan saluran Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan kedalaman saluran Irigasi.
(3) Dalam hal saluran Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kedalaman kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran Irigasi paling sedikit 1 (satu) meter.
Koreksi Anda
