Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN garis sempadan saluran Irigasi harus mempertimbangkan ketinggian tanggul, kedalaman saluran, dan/atau penggunaan tanggul. (2) Garis sempadan saluran Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. garis sempadan saluran Irigasi tidak bertanggul; b. garis sempadan saluran Irigasi bertanggul; dan c. garis sempadan saluran Irigasi yang terletak pada lereng/tebing. jdi.hukum.blora.go.id 17
Koreksi Anda