Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Garis sempadan jaringan Irigasi meliputi garis sempadan saluran Irigasi yang terdiri atas saluran suplesi/penghubung, saluran primer, saluran sekunder, garis sempadan saluran pembuang dan/atau garis sempadan bangunan Irigasi.
(2) Penetapan garis sempadan jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. ruang gerak untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi;
b. kepadatan penduduk dengan memperhatikan Daerah kawasan industri, kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan rencana rinci tata ruang yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. rencana pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi, dan/atau perubahan wilayah/lingkungan yang mengakibatkan berubahnya dimensi jaringan Irigasi.
Koreksi Anda
