Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi dalam pelaksanaan Operasi Jaringan Irigasi dilakukan dalam bentuk :
a. pengajuan usulan rencana tata tanam;
b. pengajuan kebutuhan air; dan / atau
c. pemberian masukan mengenai perubahan rencana tata tanam, pengubahan pola tanam, dan pengubahan jadwal pemberian/pembagian air dalam hal terjadi perubahan ketersediaan air pada sumber air.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan, persyaratan, dan tata laksana partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
