Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi dalam pelaksanaan Operasi Jaringan Irigasi dilakukan dalam bentuk : a. pengajuan usulan rencana tata tanam; b. pengajuan kebutuhan air; dan / atau c. pemberian masukan mengenai perubahan rencana tata tanam, pengubahan pola tanam, dan pengubahan jadwal pemberian/pembagian air dalam hal terjadi perubahan ketersediaan air pada sumber air. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan, persyaratan, dan tata laksana partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda