Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem Irigasi meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan Irigasi. (2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Koreksi Anda