Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem Irigasi meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan Irigasi.
(2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Koreksi Anda
