Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan sistem Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dilakukan melalui tahapan sosialisasi dan konsultasi publik, survei, investigasi dan desain, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta persiapan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
