Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan prinsip satu sistem Irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai air Irigasi dan pengguna jaringan Irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras.
Koreksi Anda
