Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi primer dan sekunder.
Koreksi Anda
