Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. setiap orang yang telah melakukan kegiatan pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini;
c. P3A/GP3A/IP3A dan Komisi Irigasi yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
jdi.hukum.blora.go.id
34
Koreksi Anda
