Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Setiap orang, badan, atau korporasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 64 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda
