Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, Badan, atau korporasi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi keperdataan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis;
jdi.hukum.blora.go.id
32
b. pembekuan izin;
c. penyegelan;
d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e. pencabutan izin;
(3) Sanksi keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti kerugian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif dan sanksi keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
