Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan sistem Irigasi oleh P3A/GP3A/IP3A dapat berasal dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan yang tidak mengikat; dan/atau
c. usaha-usaha lain yang sah.
(2) Dalam hal P3A/GP3A/IP3A tidak mampu secara teknis dan finansial, dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan, maka Pemerintah Daerah dalam batas-batas tertentu dapat memberikan bantuan langsung kepada P3A/GP3A/IP3A.
(3) Bantuan langsung kepada P3A/GP3A/IP3A diberikan sesuai hasil penelusuran jaringan Irigasi yang telah dituangkan dalam Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI) dan telah menggali segala daya dan kemampuan P3A/GP3A/IP3A sendiri.
(4) Usulan dari P3A/GP3A/IP3A akan diteliti oleh Tim Komisi Irigasi Kabupaten untuk ditetapkan berdasarkan kemampuan dana dan skala prioritas.
(5) Teknis pembiayaan pembangunan jaringan yang belum diserahkan kepada P3A/GP3A/IP3A, serta kegiatan dalam rangka pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A, jaringan dan pengembangan P3A/GP3A/IP3A dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
jdi.hukum.blora.go.id
30
Koreksi Anda
