Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan, P3A/GP3A/IP3A dapat meminta bantuan dan/atau mengangkat tenaga pendamping petani yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
