Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memaksimalkan pelaksanaan pengelolaan sistem Irigasi Bupati melakukan pemberdayaan masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A. (2) Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan yaitu: a. pada tahapan sebelum pembentukan P3A/GP3A/IP3A: 1. inventarisasi jaringan Irigasi; 2. inventarisasi jumlah petani pemakai air dan luas lahan yang dimiliki; 3. identifikasi lembaga kepengurusan air secara tradisional; 4. identifikasi batas-batas petak tersier; 5. penyuluhan; b. penguatan, peningkatan dan pengembangan P3A/GP3A/IP3A melalui kegiatan motivasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengelolaan jaringan Irigasi, pengelolaan organisasi dan studi banding; jdi.hukum.blora.go.id 29 c. pengembangan usaha melalui kegiatan: 1. memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi; 2. peningkatan kemampuan organisasi dan manajemen; 3. bantuan permodalan kepada P3A/GP3A/IP3A untuk pengembangan usaha sesuai kondisi dan potensi lokal yang ada di wilayah P3A/GP3A/IP3A.
Koreksi Anda