Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk memaksimalkan pelaksanaan pengelolaan sistem Irigasi Bupati melakukan pemberdayaan masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A.
(2) Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan yaitu:
a. pada tahapan sebelum pembentukan P3A/GP3A/IP3A:
1. inventarisasi jaringan Irigasi;
2. inventarisasi jumlah petani pemakai air dan luas lahan yang dimiliki;
3. identifikasi lembaga kepengurusan air secara tradisional;
4. identifikasi batas-batas petak tersier;
5. penyuluhan;
b. penguatan, peningkatan dan pengembangan P3A/GP3A/IP3A melalui kegiatan motivasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengelolaan jaringan Irigasi, pengelolaan organisasi dan studi banding;
jdi.hukum.blora.go.id
29
c. pengembangan usaha melalui kegiatan:
1. memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi;
2. peningkatan kemampuan organisasi dan manajemen;
3. bantuan permodalan kepada P3A/GP3A/IP3A untuk pengembangan usaha sesuai kondisi dan potensi lokal yang ada di wilayah P3A/GP3A/IP3A.
Koreksi Anda
