Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sistem Irigasi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang teknisnya, Camat, Lurah, dan Kepala Desa sesuai kewenangannya.
(3) Fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. bidang teknis Irigasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang Irigasi.
b. bidang teknis pertanian dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian.
c. bidang pengembangan usaha dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
(4) Camat melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan P3A/GP3A/IP3A di wilayah masing-masing.
(5) Lurah dan Kepala Desa melaksanakan pembinaan dan pengembangan P3A/GP3A/IP3A sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya.
Koreksi Anda
