Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Irigasi di Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Irigasi.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah lainnya dan/atau instansi lainnya di Daerah.
jdi.hukum.blora.go.id
28
Koreksi Anda
