Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi meliputi :
a. MENETAPKAN kebijakan Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi berdasarkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi nasional dan provinsi dengan memperhatikan kepentingan Daerah sekitarnya;
b. melaksanakan pengembangan sistem Irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi;
c. melaksanakan pengelolaan sistem Irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 (seribu) hektar;
d. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem Irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi;
e. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem Irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 (seribu) hektar;
f. memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Daerah Irigasi yang berada dalam 1 (satu) wilayah Daerah yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi;
jdi.hukum.blora.go.id
12
g. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
h. membentuk Komisi Irigasi;
i. melaksanakan pemberdayaan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A; dan
j. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran Irigasi pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder.
(2) Untuk menyelenggarakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah Daerah bekerjasama dengan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
