Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah provinsi; dan
c. Pemerintah kabupaten/kota.
(4) Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di perhitungkan dari APBD masing-masing Daerah yang bersangkutan.
(5) Kejasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
