Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemerintah Daerah melaksanakan: a. pengembangan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 (seribu) hektar; b. fasilitasi penyelesaian sengketa antar Daerah Irigasi yang berada dalam wilayah Daerah yang berkaitan dengan Pengembangan dan Pengelolaan sistem Irigasi. jdi.hukum.blora.go.id 11
Koreksi Anda