Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. pengembangan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 (seribu) hektar;
b. fasilitasi penyelesaian sengketa antar Daerah Irigasi yang berada dalam wilayah Daerah yang berkaitan dengan Pengembangan dan Pengelolaan sistem Irigasi.
jdi.hukum.blora.go.id
11
Koreksi Anda
