Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjalin keberlanjutan sistem Irigasi, Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi di Daerah. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi dilaksanakan di seluruh Daerah Irigasi. (3) Keberlanjutan sistem Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh: a. keandalan air Irigasi; b. keandalan prasarana Irigasi; dan c. peningkatan pendapatan Masyarakat Petani dari usaha tani. (4) Keandalan air Irigasi sebagaimana dimasud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan aspek konservasi, dan pelestarian guna keseimbangan keandalan air. (5) Untuk mendukung keandalan air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan kegiatan : a. pembangunan waduk/embung/situ, bendung dan pompa; b. pengendalian kuantitas dan kualitas air; c. pembangunan jaringan drainase yang layak; d. pemanfaatan kembali air saluran pembuang/drainase; dan e. jadwal tanam. (6) Untuk mendukung keandalan prasarana Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan Irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan Irigasi di Daerah Irigasi. (7) Upaya meningkatkan pendapatan Masyarakat Petani dari usaha tani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c antara lain melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi yang mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani.
Koreksi Anda