Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengeloalan sistem Irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air berdasarkan keterkaitan antara air hujan, air permukaan, secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu sistem Irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras.
jdi.hukum.blora.go.id
10
Koreksi Anda
