Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggungjawab; b. pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi; c. pengelolaan air Irigasi; d. kelembagaan pengelolaan Irigasi; e. pengelolaan aset Irigasi; f. koordinasi pelaksanaan; g. pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan; h. pembiayaan; i. kewajiban dan larangan; j. sanksi administratif dan sanksi keperdataan; k. ketentuan penyidikan; dan l. ketentuan pidana.
Koreksi Anda