Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggungjawab;
b. pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi;
c. pengelolaan air Irigasi;
d. kelembagaan pengelolaan Irigasi;
e. pengelolaan aset Irigasi;
f. koordinasi pelaksanaan;
g. pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan;
h. pembiayaan;
i. kewajiban dan larangan;
j. sanksi administratif dan sanksi keperdataan;
k. ketentuan penyidikan; dan
l. ketentuan pidana.
Koreksi Anda
