Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud: 1. Daerah adalah Kabupaten Blora. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Blora. 4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Daerah. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi Irigasi air permukaan, Irigasi air bawah tanah, Irigasi rawa, Irigasi pompa, dan Irigasi tambak. 7. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 8. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. jdi.hukum.blora.go.id 5 9. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. 10. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan. 11. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air Irigasi. 12. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. 13. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, dan bangunan pelengkapnya. 14. Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air Irigasi didalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya. 15. Jaringan Irigasi Air Tanah adalah jaringan Irigasi yang airnya berasal dari tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran Irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya. 16. Saluran Irigasi Air Tanah adalah bagian dari jaringan air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi. 17. Jaringan Utama adalah jaringan yang berada dalam satu sistem Irigasi, mulai dari bangunan utama (bendung), saluran induk/primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya. 18. Tanggul adalah bangunan penahan air gabian kanan dan atau kiri di sepanjang tepi badan air tersebut. 19. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu Jaringan Irigasi. 20. Petak Irigasi adalah petak tanah yang memperoleh air Irigasi dari satu bangunan sadap. 21. Petak Tersier adalah kumpulan petak Irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air Irigasi melalui saluran tersier yang lama. jdi.hukum.blora.go.id 6 22. Irigasi Desa adalah Irigasi yang pembuatan, pendayagunaan pemeliharaan jaringan Irigasinya dilaksanakan oleh para petani di bawah pembinaan Pemerintah desa, dengan atau tanpa bantuan Pemerintah Pusat/Provinsi maupun Kabupaten. 23. Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan banyaknya air persatuan waktu dan saat pemberian air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian. 24. Pembagian Air Irigasi adalah penyaluran air dalam jaringan utama. 25. Pemberian Air Irigasi adalah penyaluran alokasi air dari jaringan utama ke petak tersier dan kuarter. 26. Penggunaan Air Irigasi adalah pemanfaatan air di tingkat usaha tani termasuk padi, tambak dan lain-lain. 27. Pengelolaan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, pengamanan dan rehabilitasi jaringan Irigasi di Daerah Irigasi. 28. Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air Irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan Irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi. 29. Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya. 30. Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula. 31. Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan Irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas area pelayanan pada jaringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi. 32. Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan Irigasinya. 33. Inventarisasi Daerah Irigasi adalah kegiatan pencatatan/pendataan fisik, kondisi, perubahan jaringan Irigasi, ketersediaan air, areal pelayanan, lembaga pengelola air guna menunjang pelaksanaan pengelolaan Irigasi serta data lain yang dianggap perlu. jdi.hukum.blora.go.id 7 34. Manajemen Aset adalah kegiatan pengelolaan aset jaringan Irigasi yang meliputi kegiatan inventarisasi, perencanaan, pemanfaatan dan pengamanan aset, audit dan evaluasi. 35. Pengawasan Pengelolaan Irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan Irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen aset Irigasi. 36. Pembuangan Air Irigasi yang selanjutnya disebut Drainase adalah pengaliran kelebihan air Irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu Daerah Irigasi tertentu. 37. Daerah Pengaliran Sungai adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, menyimpan dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke laut. 38. Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah bergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air. 39. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu Daerah pelayanan Irigasi yang dibentuk oleh petani sendiri secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air Irigasi, gabungan perkumpulan petani pemakai air, dan induk perkumpulan petani pemakai air, atau nama lain dengan maksud yang sama. 40. Gabungan Perkumpulan Petani PEmakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah kelembagaan yang dapat dibentuk oleh dan untuk gabungan beberapa P3A yang berada di Daerah layanan/blok sekunder, atau satu Daerah Irigasi. 41. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat IP3A adalah kelembagaan yang dapat dibentuk oleh dan untuk gabungan beberapa GP3A yang berada pada satu Daerah Irigasi atau pada tingkat induk/primer. 42. Lembaga Lokal Pengelola Irigasi adalah masyarakat hukum adat yang bersifat sosial agraris religius yang secara historis tumbuh dan berkembang sebagai kelompok/organisasi di bidang tataguna air di tingkat usaha tani atau kelembagaan sejenis lainnya. 43. Forum Koordinasi Pengelolaan Irigasi adalah wadah koordinasi dan komunikasi informal dari dan antar pengguna air dan petugas Pemerintah Daerah pada suatu Daerah Irigasi yang bersifat multiguna yang dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama. 44. Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah Daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat Daerah Irigasi dan wakil pengguna jaringan Irigasi. jdi.hukum.blora.go.id 8 45. Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air adalah upaya untuk memfasilitasi perkumpulan petani pemakai air untuk mengembangkan kemampuan sendiri di bidang teknis, keuangan, manajerial administrasi dan organisasi, agar secara mantap dapat mengelola Daerah Irigasi secara mandiri dan berkelanjutan dalam proses yang dinamis dan bertanggung jawab. 46. Hak Guna Air Untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk kepentingan pertanian. 47. Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian. 48. Hak Guna Usaha Air Untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian. 49. Izin Pengambilan Air Irigasi adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang hak guna air Irigasi. 50. Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan / atau bangunan Irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan. 51. Drainase adalah pengaliran kelebihan air yang tidak diperlukan pada suatu Daerah Irigasi tertentu. 52. Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya. 53. Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air Irigasi. 54. Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder. 55. Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier. 56. Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan. 57. Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem Irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air Irigasi dan pengguna jaringan Irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset Irigasi seefisien mungkin. 58. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. jdi.hukum.blora.go.id 9
Koreksi Anda