Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asas penyelenggaraan TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan prinsip: a. kesukarelaan; b. kepedulian; c. keterpaduan; d. kepatuhan hukum dan etika bisnis; e. kemandirian; f. sensitivitas; g. keberpihakan; h. kemitraan; i. inisiasi; j. mutualistis, dan non diskriminasi; dan k. koordinatif. (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan berpedoman pada: a. manajemen yang sehat; b. profesional; c. transparan; d. akuntabilitas; e. kreatif dan inovatif; f. terukur; g. program perbaikan berkelanjutan; h. keadilan yang bijak; dan i. kebijakan yang adil.
Koreksi Anda