Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. kepentingan umum;
c. kebersamaan;
d. partisipatif dan aspiratif;
e. keterbukaan;
f. berkelanjutan;
g. berwawasan lingkungan;
h. kemandirian; dan
i. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah dan nasional.
Koreksi Anda
